Intisari-Online.com - Alexei Navalny, lawan utama Presiden Rusia Vladimir Putin, dijatuhi hukuman penjara selama dua setengah tahun pada Februari.
Dia dituduh melanggar pembebasan bersyarat yang disebutnya bermotif politik.
Moskwa, yang telah meragukan insiden keracunan yang dialaminya, menggambarkan Navalny sebagai pembuat onar yang didukung Barat yang bertekad untuk menggoyahkan Rusia.
Navalny dipenjara dalam kondisi yang menyiksa dan mungkin perlahan-lahan akan membunuhnya.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyoroti kondisi Navalny, yang tahun lalu diracuni dengan zat saraf tingkat militer.
Oposisi yang vokal mengkritik Kremlin itu diyakini sekarang menjadi sasaran di penjara.
Tidak diberi waktu tidur yang cukup dan tidak memiliki akses ke dokter yang dapat dipercaya.
"Rusia, pihak berwenang Rusia, mungkin menempatkannya dalam situasi yang bisa membunuhnya perlahan-lahan dan berusaha menyembunyikan apa yang terjadi padanya," ujar Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, kepada Reuters pada Rabu (7/4/2021).