Find Us On Social Media :

Bocor, Telegram Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan yang Dilakukan Anggotanya, Benarkah untuk Meningkatkan Kinerja?

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 6 April 2021 | 13:20 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram larang media tayangkan kekerasan yang dilakukan anggotanya.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.  (Tsarina Maharani) Baca Juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Mahasiswa yang Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja: Waspada, Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Terkena Gas Air Mata

 

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari