Begitu Hits di Indonesia, Klakson Telolet di Negeri Jiran Malah Berujung Denda Rp 7 Juta dan Kurungan Penjara, Apa Sebabnya?

Maymunah Nasution

Penulis

Saat booming klakson telolet petugas polisi pun dibikin joget klakson yang sudah dilarang itu

Intisari-online.com -Masih segar di ingatan ketika warga Indonesia ramai mencari klakson telolet lalu dibagikan ke internet.

Sampai sekarang di Indonesia telolet tidak lagi ramai.

Namun klakson ini ramai di Malaysia.

Meski begitu tanggapan warga di Malaysia tidak begitu baik.

Baca Juga: Aplikasi-aplikasi Telolet di Play Store Bikin Kita Serasa Jadi Sopir Bus

Di Malaysia kendaraan yang memakai klakson modifikasi berirama, pengemudinya bakal kena denda jutaan rupiah serta kurungan penjara berbulan-bulan.

Melansir World of Buzz pada Minggu (7/3/2021), Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menetapkan denda hingga 2.000 ringgit (Rp 7 juta) dan penjara maksimal 6 bulan bagi para pelanggar.

Razia klakson berirama atau yang di Indonesia dikenal sebagai " telolet" ini sudah dilakukan JPJ Selangor sejak 1 Maret 2021.

Media Malaysia Sinar Harian mewartakan, razia dilakukan setelah banyaknya aduan dari warga setempat.

Baca Juga: Klakson dan Lampu Merah Kompak Menyala, Semua Warga Membisu, Inilah 3 Menit Penuh Kepiluan Mengenang para 'Martir' Virus Corona di China

Direktur JPJ Selangor Nazli Md Taib menerangkan, razia bernama Operasi Penegakan Klakson dengan Irama atau Lebih dari Satu Nada itu menyesuaikan tren modifikasi truk dan bus belakangan ini.

Salah satunya adalah klakson berirama lagu Baby Shark seperti yang viral di media sosial.

"Klakson adalah instrumen penting kendaraan yang digunakan untuk memperingatkan, mengingatkan, atau memberi tanda kepada pengguna jalan lain melalui suara," terangnya.

"Namun, pemakaian klakson dengan beberapa nada atau irama dapat menimbulkan kebingungan di antara pengguna jalan terkait pesan yang ingin disampaikan oleh pengemudi."

Baca Juga: Tidak Membunyikan Klakson Lebih Dari 18 Tahun, Sopir di India Ini Dapat Penghargaan

"Selain itu, juga bisa menjadi gangguan publik jika dipakai di area permukiman," imbuh Nazli dikutip dari World of Buzz.

Kemudian bagi yang ditilang karena melanggar peraturan tersebut, wajib mendatangi kantor JPJ terdekat untuk melaporkan bahwa klaksonnya sudah dilepas atau dinormalkan.

JPJ juga berjanji akan terus melakukan razia untuk memastikan para pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait