Find Us On Social Media :

Menkominfo Targetkan Analog Switch Off Rampung pada November 2022

By Nana Triana, Kamis, 4 Maret 2021 | 20:21 WIB

Menteri Kominfo Johnny G. Plate (kiri) didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Infomatika Ahmad M. Ramli (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Intisari-Online.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi agar migrasi siaran televisi teresial analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dapat terealisasi pada 2 November 2022.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan, saat ini pemerintah telah memiliki regulasi dan menyiapkan rencana seleksi penyelenggaraan multipleksing. 

Multipleksing merupakan konsep yang digunakan untuk menggambarkan sebuah proses beberapa sinyal pesan analog, atau aliran data digital lembaga penyiaran yang digabungkan menjadi satu sinyal.

“Tanggal 2 November 2020, Presiden RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Johnny dalam keterangan pers yang diterima Intisari-Online.com Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Layanan Panggilan Darurat 112 Raih Penghargaan Berskala Internasional

Menurut Menkominfo, UU Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 72, Angka 8, menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker berlaku. 

“Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” jelas Johnny.

Ketentuan mengenai migrasi penyiaran telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” ujar Menteri Kominfo.

Baca Juga: Dukung Kebangkitan Pariwisata dan UMKM di NTB, Begini Langkah Kemenkominfo

Penyelenggaraan multipleksing menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem televisi digital terestrial.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, dalam siaran televisi analog yang selama ini digunakan, Lembaga Penyiaran harus membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancar secara sendiri-sendiri.