Find Us On Social Media :

Heboh! Terima Uang Transferan Rp51 Juta, Pria Ini Kaget Tiba-tiba Dijadikan Terdakwa, Pihak Bank Jelaskan Dari Mana Asal Uang Tersebut

By Mentari DP, Selasa, 23 Februari 2021 | 08:00 WIB

Kasus salah transfer dana.

"Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA."

"Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami."

"Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.

"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan."

"Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Baca Juga: Bikin Orang Berdebat, Misteri di Balik Fenomena Dua Air Laut yang Bertemu Tapi Tidak Menyatu di Teluk Alaska Akhirnya Terkuak, Apa Itu?