Penulis
Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, pengguna Whatsapp sempat dihebohkanpembaruan terkait pengelolaan data pribadi dan kebijakan privasi.
Salah satu pembaruan dalam ranah kebijakan privasi yang dilakukan aplikasi pesan singkat yang dikelola oleh Facebook tersebut adalahhilangnya end-to-end encryption pada akun bisnis.Hal ini menimbulkan kekhwatiran pengguna terkait keamanan data pribadi.
Menyikapipembaruan kebijakan privasi itu,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta WhatsApp sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) memberikan penjelasan kepada pengguna di Indonesia terkait perubahan kebijakan privasi.
“Kominfo menekankan bahwaWhatsAppharus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,"ujarJuru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadimelalui keterangan tertulis yang diterima Intisari-Online.com Senin (22/2/2020).
Selain itu, Dedy mengaskan, Kemenkominfo juga mendorongWhatsApp atau Facebookuntuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, termasuk ketentuan mengenai hak pengguna.
"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Baca Juga: Kominfo Umumkan Hasil Seleksi Dewas LPP-RRI, Ini 15 Nama yang Lolos
“Pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE,” jelas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan, bahwa pemilik data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.
“PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pengguna, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” kata Dedy.
Jubir Kementerian Kominfo menegaskan perhatian pemerintah terhadap pelindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaianRancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: Tanggapi Pasal Karet UU ITE, Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran
"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," tandasnya.
Klarifikasi Whatsapp terkait kebijakan privasi
Saat ini, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnyaend-to-end encryptionuntuk penggunaWhatsApp Business API(WABA).
Setelah Menteri Kominfo Johnny G Plate telah meminta perwakilan WhatsApp atau Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, pada Senin (11/1/2020) lalu.
Termasukmekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Menteri Kominfo mendorongWhatsApp dan Facebook Asia Pacific Regionuntuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.