Penulis
Intisari-online.com - Seperti kita tahu, lengsernya Donald Trump dianggap cukup sensasional di Amerika.
Serangkaian peristiwa kerusuhan terjadi mewarnai menjelang lengsernya presiden AS ke-45 itu.
Meski sebelumnya pernah menjabat sebagai Presiden AS, usai tampaknya Donald Trump mulai kehilangan popularitasnya.
Tidak seperti politisi pada umumnya yang menjadi lebih populer setelah meninggalkan jabatan mereka.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump rupanya banyak 'tidak diinginkan' orang.
Jutaan orang yang kemungkinan memilih Trump pada masa lalu, kini ingin dia dilarang menjabat posisi federal di masa mendatang, menurut analisis CNN, Minggu (7/2/2021).
Menjelang persidangan pemakzulan di depan Senat, jajak pendapat terbaru mengungkapkan bahwa lebih banyak orang Amerika ingin Trump dihukum dibandingkan selama persidangan pemakzulan pertamanya setahun yang lalu.
Yang lebih menakjubkan, lebih banyak yang ingin agar Trump dilarang memegang jabatan di tingkat nasional lagi.
Jajak pendapat ABC News-Ipsos terbaru yang dirilis pada Minggu menunjukkan bahwa 56 persen orang Amerika mendukung Senat menghukum Trump dan melarangnya memegang jabatan federal di masa mendatang.
Hanya 43 persen yang menentang tindakan tersebut.
Sebelumnya, jajak pendapat Universitas Monmouth yang diambil pada akhir Januari.
Menunjukkan bahwa 57 persen orang menginginkan agar dia dilarang memegang jabatan federal dan 52 persen ingin dia dihukum oleh Senat.
Setiap jajak pendapat selama sebulan terakhir yang dianggap memenuhi standar CNN.
Menunjukkan bahwa setidaknya 56 persen orang Amerika ingin Trump dilarang memegang kantor federal lagi.
Artinya, secara halus, hal tersebut merupakan persentase yang menakjubkan.
Itu artinya, kemungkinan jutaan orang Amerika yang memilih Trump tahun lalu kini beralih ingin dia dilarang dari memegang jabatan federal.
Pemakzulan Donald Trump
Sebelumnya, seperti diwartakan Kompas.com, mantan Presiden AS itu menegaskan bahwa dia tak akan bersaksi dalam sidang pemakzulan dirinya karena menganggap hal itu inkonstitusional.
Trump memberikan pernyataan melalui pengacaranya kepada tim penuntut dari DPR AS.
Sementara kuasa hukumnya tak menyebut apakah mantan presiden itu akan bersaksi, penasihat seniornya, Jason Miller dikutip dari AFP mengatakan, "Presiden tidak akan bersaksi dalam proses pemakzulan yang inkonstitusional."
Dalam upaya pemakzulan kedua, mantan presiden berusia 74 tahun itu didakwa telah mendukung para pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol.
Saat itu, Kongres AS tengah bersiap mengesahkan sertifikat kemenangan Joe Biden. Membuat sejumlah politisi harus diungsikan ke tempat aman.
Selama berbulan-bulan, Trump selalu bersikukuh bahwa dia memenangi Pilpres AS 2020, tetapi tanpa bukti yang jelas.
Source: Kompas.com