Jaksa mengatakan kepada pengadilan jika mereka telah diinstruksikan untuk menarik tuduhan terhadap Aisyah.
Meskipun ia dibebaskan dari pengadilan dan sudah dikembalikan ke Indonesia, pengadilan menolak permintaan pengacaranya agar ia dibebaskan sepenuhnya.
Disebutkan jika persidangan telah menetapkan kasus prima facie dan ia dapat dipanggil kembali jika ada bukti baru muncul.
Pembelaan dari kedua wanita tersebut adalah mereka diminta lakukan acara prank dalam reality show dan tidak tahu menahu mengenai plot membunuh Nam.
Baca Juga: Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Menangis Saat Mendengar Putusan Hakim
Aisyah kemudian dibebaskan dari penjara pada Maret 2019 dan Huong dibebaskan sehari setelahnya setelah meminta dakwaan lebih ringan.
Film itu juga membahas ancaman yang dihadapi Kim Jong-Un dari saudaranya terkait kekuasaan.
Dalam wawancaranya dengan Rolling Stones, White mengatakan cerita pembunuhan itu digusur saat kemenangan Trump sebagai presiden mengisi tajuk berita di manapun.
"Trump baru mulai bekerja saat Kim Jong-Nam dibunuh tahun 2017," ujar White.