Find Us On Social Media :

Hukum Picis, Kala Pemberontak Kerajaan Mataram Dihukum dengan Cara Ditusuki Jarum Selama Tiga Hari, Hukuman Pamungkas Diberikan

By Ade S, Senin, 25 Januari 2021 | 15:35 WIB

Serangan di Batavia oleh Sultan Mataram pada tahun 1628.

Kisah tersebut di atas mungkin tidak akan kita percaya kebenarannya bila saja tidak ada laporan tertulis dari Sunan Pakubuwono I pada Kompeni.

Sebagaimana diketahui, Pakubuwono I ini menerima tahta Mataram dari Kompeni.

Sewaktu Amangkurat II wafat tahun 1703, yang menggantikannya ke atas tahta adalah Puteranya, Sunan Mas atau Amangkurat III.

Karena Sunan Mas ini terang-terangan memusuhi Kompeni, maka Kompeni mengangkat adik Sunan yang wafat, Pangeran Puger, menjadi Raja dan bergelar Sunan Pakubuwono I.

Baca Juga: Konon Membawa Kutukan Kematian, Perpindahannya Harus Melalui Pertumpahan Darah, Begini Kisah Kelam di Balik Koh-i-Noor, Berlian Para Wanita Kerajaan Inggris yang Diletakkan di Atas Peti Jenazah Ibu Suri

Pertentangan antara dua Raja ini baru berakhir setelah Sunan Mas menyerah pada Kompeni dan diasingkan ke Srilanka.

Karena itu dapatlah dimengerti bila Pakubuwono I ini selalu memberikan laporan tertulis atas segala kejadian penting di Kartosuro kepada VOC di Batavia.

Dalam laporannya bertanggal 20 Agustus 1710 yang ditujukan kepada "Hooge Regeering" di Batavia (dan dapat dibaca dalam Koloniaal Archief No. 1690) Sunan Pakubuwono I menyebutkan bahwa Ki Mas Dana " tot spiegel en afschrick van anderen op onse passeban had laaten straffen, en met naaldens door ons Cartasourase volckeren zoo lange hebben laten steecken, totdat hij daarvan is gesturven en zijn hoofd afgehouden en op een staack gestelt"

(Agar menjadi contoh dan membuat jera bagi yang lain, telah dihukum di paseban oleh penduduk Kartosuro dengan jalan menusukkan jarum-jarum sampai akhirnya ia tewas dan kepalanya kemudian dipenggal dan dipancangkan di atas sebatang galah)

Baca Juga: Konsekuensi Setelah Menanggalkan Gelar Kebangsawanannya, 10 Hak Istimewa Kerajaan Inggris Ini Tak Lagi Bisa Digunakan oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle