Intisari-online.com - Perjanjian larangan senjata nuklir telah berlaku, dan perjanjian tersebut dipuji sebagai langkah bersejarah guna membebaskan dunia dari senjata mematikan.
Namun tentu saja, ada negara-negara yang menentang keras perjanjian larangan tersebut.
Menariknya, pertentangan keras tersebut muncul oleh negara-negara perkasa yang memang miliki senjata nuklir.
Perjanjian Larangan Senjata Nuklir kini bagian dari hukum internasional, hasil panen dari kampanye berpuluh-puluh tahun lamanya ditujukan untuk mencegah tindakan serangan AS mengebom Hiroshima dan Nagasaki di ujung Perang Dunia II.
Namun membuat semua negara untuk sepakat terhadap isi perjanjian itu sepertinya mustahil di iklim saat ini.
Ketika perjanjian itu disepakati oleh Dewan Umum PBB di Juli 2017 lalu, lebih dari 120 negara setuju, tapi 9 negara pemilik kekuatan nuklir terbesar dunia sama sekali tidak setuju.
Mereka adalah Amerika Serikat (AS), Rusia, Inggris, China, Perancis, India, Pakistan, Korea Utara dan Israel.
Tidak hanya itu, 30 negara yang masuk dalam persekutuan NATO juga tidak setuju akan itu.