Ini akan memungkinkan kapal asing untuk berlayar lebih dekat ke Bintan tanpa memerlukan persetujuan atau otorisasi dari Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu meningkatkan upaya pengamanan apa yang dianggap sebagai wilayah kekuasaannya di wilayah tersebut.
Agar bisa mencapai hal itu, Indonesia seharusnya segera mengukur perairan internasionalnya, dan di sinilah peran Karang Singa muncul, ia akan menjadi baseline.
Hal itu sesuai dengan Artikel 13 (1) dari UNCLOS, dan menyimpan peta teritorial yang dihasilkan PBB untuk mempublikasikan klaim wilayah maritimnya di daerah tersebut.
Selain itu, Indonesia perlu lakukan upaya untuk memastikan akan ada kependudukan praktis dan efektif di wilayah itu, dengan membangun struktur navigasi di Karang Singa, lalu menjalankan patroli laut dan udara, kemudian terapkan latihan militer, penelitian hidrologi, melengkapi reklamasi lahan dan terapkan aktivitas ekonomi seperti memancing dan turisme.
Hal-hal itu untuk memuaskan "kependudukan efektif", sebuah prinsip hukum internasional, supaya tidak dianggap kurang 'menjual' untuk Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga harus mendorong kerjasama antara pemerintah lokal dan swasta untuk lakukan aktivitas penelitian dan komersial sebagai bagian penting kampanye efektif melindungi kedaulatan di sekitar teritori perairannya.
Jika pemerintah Indonesia memang bertekad mengklaim teritori melalui Karang Singa dan sekitarnya, pemerintah akan perlu pendekatan koheren dan konsisten untuk mengamankannya.