Isi Perjanjian Roem-Royen bagi Indonesia:
- Memerintahkan "pengikut RI yang bersenjata" untuk menghentikan perang gerilya.
- Bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
- Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat "penyerahan" kedaulatan yang sungguh lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
Perjanjian Roem-Royen untuk Belanda:
- Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta.
- Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
- Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI.
- Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
- Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.
Dalam perundingan Roem Royen, delegasi Indonesia diketuai oleh Mohamad Roem, sementara Belanda diwakili Herman Van Roijen (Royen).
Nama tokoh yang mewakili kedua negara itulah yang kemudian menjadi nama perjanjian tersebut.
Ditandatangani pada 7 Mei 1949, perundingan ini dimulai sekitar 3 minggu sebelumnya, yaitu pada 14 April 1949.