Penulis
Intisari-Online.com -Beberapa waktu lalu, seorang warga di perkampungan Malaysia membuat 11 polisi tidur di depan rumahnya, karena kesal banyak orang mengebut saat melintas di sana.
Bukan hanya berjumlah banyak, 11 polisi tidur itu dibangunnya berjejer dengan jarak berdekatan masing-masing tak sampai 40 meter.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Padang Luas, Jerteh, Malaysia.
Nor Muhammad Roslam Harun (40) yang membuat 11 polisi tidur pada Senin (11/1/2021) itu mengaku terganggu dengan suara kendaraan yang sering mengebut di sana.
Kamar tidurnya ada di pinggir jalan utama desa, membuatnya sangat tidak nyaman mendengar suara bising mobil dan motor yang berlalu-lalang.
"Saya sangat kesal, apalagi saya memiliki gangguan kejiwaan tapi belum ada obatnya."
"Sebenarnya saya mau bikin polisi tidur miring saja, tapi bahannya cepat mengeras sehingga menjadi polisi tidur tinggi."
"Jadi tidak semua mobil bisa lewat kecuali 4WD," ungkapnya.
Setelah diprotes warga, Pak Nor pun mengakui kesalahannya dan tak lama kemudian menghancurkan lagi semua polisi tidur itu plus dua yang lama, sehingga totalnya 13.
Di Indonesia sendiri, pembuatan polisi tidur ada aturannya.
Bagi warga yang tinggal di pinggir jalan, polisi tidur dianggap penting.
Itu bertujuan agar pemotortidak ngebut di tengah keramaian jalan.
Meski begitu, ternyata proses pembuatan polisi tidur ternyatatidak sembarangan.
Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.
Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.
Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.
Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Baca Juga: Kucing Tiga Warna; Inilah Mengapa Kucing Calico Paling Keren?
Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.
Jadi jangan takut untuk melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai aturan dan membahayakan.