"Itu melanggar Konvensi Hak Asasi Manusia Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat."
Ia menambahkan, sejak kebiri disetujui pada 2016 di Indonesia, kekerasan seksual terhadap anak meningkat.
Prosedur tersebut baru-baru ini disetujui di Pakistan dan juga digunakan di beberapa negara.
Seperti Ukraina, Inggris, Korea Selatan, Kazakhstan, Rusia, Polandia, dan beberapa negara bagian AS.