Ternyata sang suami mengidap AIDS, namun dengan sengaja menyembunyikannya.
Hanya setelah dia resmi menikah baru mengaku kepada isrinya mengenai penyakitnya ini.
Sang istri yang juga pemohon mengakatan, pengadilan menyatakan tidak bisa menerima penularan HIV/AIDS pasangannya, meski kondisinya sudah terkendali.
Sang istri dipastikan tidak tertular penyakit dari suaminya tetapi memutuskan untuk melakukan aborsi.
Hal itu kemudian diikuti dengan mengajukan gugatan cerai di pengadilan setempat.
Ini adalah salah satu perselisihan pernikahan pertama yang diselesaikan berdasarkan KUH Perdata Tiongkok baru yang berlaku efektif 1 Januari 2021, bukan UU Perkawinan sebelumnya.
Menurut informasi dari pengadilan, penggugat adalah Li dan mantan suaminya Jiang.
Keduanya diperkenalkan oleh seorang teman yang sama.