Radio Free Asia (RFA) yang didanai pemerintah AS mengklaim pelaut itu dihukum mati setelah mengakui dia telah mendengarkan siarannya selama lebih dari 15 tahun.
Pria itu dilaporkan telah menerima gelombang udara asing saat berada di laut dan mendengarkan siaran berita dan program radio.
Seorang sumber mengatakan kepada RFA bahwa kapten kapal yang akrab disapa Choi tersebut dieksekusi oleh regu tembak di depan 100 pekerja perikanan lainnya.
Pria, yang merupakan pemilik armada lebih dari 50 kapal, dikatakan telah mengaku setelah salah satu awaknya menyerahkannya kepada pihak berwenang di sebuah pangkalan di kota pelabuhan Chongjin.
Seorang pejabat di provinsi Hamgyong Utara mengklaim bahwa Choi telah mulai mendengarkan siaran asing ketika dia menjadi operator radio di militer.
Setelah keluar dari militer, ia melanjutkan kebiasaan itu.
Oleh karenanya dia terkena tuduhan 'subversi terhadap partai'.
Choi bukan satu-satunya warga yang dihukum.
Kasus ini juga menyebabkan pejabat partai dan petugas keamanan diberhentikan, demikian dilaporkan.
Pangkalan tersebut konon berafiliasi dengan apa yang disebut Biro 39, sayap bayangan partai yang memperoleh mata uang asing untuk para pemimpin Korea Utara.