Find Us On Social Media :

Harganya Capai Rp500.000 per Dosis, Ahli: Zaman Sudah Susah, Seharusnya Vaksin Virus Corona Gratis Bukannya Diperjualbelikan

By Mentari DP, Senin, 14 Desember 2020 | 06:00 WIB

Ilustrasi vaksin virus corona.

Dari sisi regulasi, menurut dia, vaksin Covid-19 akan masuk kategori imunisasi program khusus, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, ditanggung atau diselenggarakan oleh pemerintah.

"Kalau mau (komersil) cabut dulu status pandeminya, atau cabut dulu status bencana nasionalnya," ujar Dicky.

Ia juga mengingatkan, vaksin Covid-19 sangat erat kaitannya dengan strategi herd immunity atau kekebalan kelompok untuk mengendalikan pandemi virus corona.

"Kekebalan kelompok ini punya prasyarat-prasyarat keberhasilan."

"Salah satunya adalah kesukarelaan dari masyarakat, dan (vaksin) digratiskan," kata Dicky. 

Dicky menyebut, ada tiga prasyarat yang harus dipenuhi agar strategi herd immunity bisa tercapai, yaitu:

- Vaksin harus aman dan punya efektivitas yang memadai

- Angka reproduksi Covid-19 harus ditekan serendah mungkin, setidaknya 1

- Cakupan dari vaksinasinya mendekati 100 persen.

Menurut Dicky, dengan berbagai masalah yang muncul selama berjalannya pandemi, termasuk ada kelompok masyarakat yang tak percaya Covid-19, maka akan sulit untuk mencapai cakupan vaksinasi yang optimal.

"Cakupan itu bisa karena orang sudah punya pemahaman 'Enggak ada itu Covid-19'."

"Kan banyak sekarang yang merasa 'Covid-19 ini bohongan'. Kelompok orang seperti ini tidak bisa diabaikan," kata Dicky.

Baca Juga: Hebat, Presiden Jokowi Jadi Salah Satu Pemimpin Negara yang Paling Banyak Dibicarakan di Twitter Sepanjang Tahun 2020!