Ajay dan Hutama kemudian sepakat uang akan diserahkan secara bertahap oleh Cynthia Gunawan selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda kepada Yanti Rahmayanti selaku orang kepercayaan Ajay.
Pemberian suap itu pun disamarkan dengan cara pihak RSU Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.
"Yang seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan Rumah Sakit Umum KB," ujar Firli.
Pemberian suap kepada Ajay itu sudah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat.
Dengan demikian, total pemberian yang telah diterima Ajay berjumlah Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 3,2 miliar.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir kemarin tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," kata Firli.
Pemberian sebesar Rp 425 juta itulah yang akhirnya membuat Ajay dan Hutama ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Nomor 1 Negara Penuh Masalah! Ini 5 Negara Paling Korup di Dunia