Find Us On Social Media :

Pria Ini Berjalan Sejauh Lima Sampai 7 Depa Sembari Memegang Besi Panas untuk Pembuktian Diri, Ketua Lembaga Adat, Apa yang Terjadi?

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 19 November 2020 | 13:14 WIB

Foto : Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, Viktor Solot, saat diwawancara awak media, Rabu (18/11/2020).

Intisari-Online.com - Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot Viktor Solot angkat bicara terkait hukum adat yang diberikan kepada seorang pria berinisial MA pada Sabtu (7/11/2020).

Viktor mengatakan, hukum adat memegang besi panas itu tak sesuai prosedur yang ditetapkan Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seharusnya, ada tahapan adat yang dilewati saat membuat sumpah adat pegang besi panas yang dikenal dengan istilah nerang rebu gahu.

Tahapan itu dimulai dengan penyampaian pesan dari tetua menggunakan bahasa adat.

Baca Juga: Pilinan Rambut Asli Diturunkan dari Ibu, Nenek, dan Buyut, Lalu Seterusnya hingga Besar! Anak Perempuan di Suku Ini Mengenakan Konde yang Terbuat dari Rambut Leluhurnya

Lalu, membakar kayu untuk memanaskan besi.

Membakar besi juga harus diawali dengan ritual adat.

Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat.

Hal itu, kata dia, merupakan kesepakatan adat yang diwariskan dari nenek moyang.

Baca Juga: Satu Koloni Punya 200 Ratu, Peneliti Unsoed Sudah Identifikasi Jenis Semut Peneror Warga Banyumas: 'Populasinya Tinggi'