Intisari-Online.com - Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot Viktor Solot angkat bicara terkait hukum adat yang diberikan kepada seorang pria berinisial MA pada Sabtu (7/11/2020).
Viktor mengatakan, hukum adat memegang besi panas itu tak sesuai prosedur yang ditetapkan Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seharusnya, ada tahapan adat yang dilewati saat membuat sumpah adat pegang besi panas yang dikenal dengan istilah nerang rebu gahu.
Tahapan itu dimulai dengan penyampaian pesan dari tetua menggunakan bahasa adat.
Lalu, membakar kayu untuk memanaskan besi.
Membakar besi juga harus diawali dengan ritual adat.
Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat.
Hal itu, kata dia, merupakan kesepakatan adat yang diwariskan dari nenek moyang.