Intisari-online.com - Kasus ini bermula dari seorang warga yang mengunggah video jalan rusak.
Video yang diunggah oleh pemilik akun Badry Aldiansyah, warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten tersebut membuat ia dibawa ke kantor polisi.
Namun Kapolsek Panggarangan, AKP Rohidi mengatakan Badry tidak ditangkap tetapi justru dilindungi polisi.
Menurut Rohidi, unggahan video di akun medsos Badry tersebut memicu perselisihan antar warga yang pro dan kontra dengan kepala desa.
Dikutip dari Kompas.com, Rohidi mengatakan "bukan diamankan, tapi dilindungi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak warga yang pro ke kepala desa dengan pihak yang sebaliknya," yang ia katakan melalui sambungan telepon Rabu 4/11/2020.
Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi, lanjut dia, setelah yang bersangkutan dibawa ke polsek, pihaknya mengaku langsung melakukan musyawarah dengan pihak desa dan keluarga dari yang bersangkutan.
Sehingga setelah masalah itu dianggap selesai, pria pemilik akun Badry Aldiansyah tersebut keesokan harinya sudah langsung dipulangkan tanpa perlu merasa was-was lagi.
"Masyarakat sekarang sudah reda, sudah kondusif aman," kata dia.