Find Us On Social Media :

Vonis Pelaku Gilang Mahasiswa UNAIR Akhirnya Dijatuhkan, Dikenai Pasal Berlapis, Simak Apa Saja Pasal yang Dilanggarnya Karena Kasus yang Viral Tersebut

By Maymunah Nasution, Kamis, 5 November 2020 | 14:58 WIB

Gilang bungkus dijerat pasal UU ITE, para korban ngerasa kecewa karna bukannya dijerat pasal pelecehan seksual.

“Benar yang mulia,” kata Gilang.

Diketahui kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang.

Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Gilang Bungkus Pelaku Fetish Kain Jarik: UNAIR Langsung DO Gilang, Langgar Etik dan Coreng Nama Kampus

Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Belum Selesai Kasus Gilang Bungkus, Ada Lagi Oknum 'Dosen' Tawarkan Riset Swinger yang Rupanya Jadi Cara Lakukan Pelecehan Seksual di Yogyakarta, Korban Sampai 50 Orang!

(Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Gilang 'Fetish Kain Jarik' Jalani Jalani Sidang, JPU Dakwa Pakai Pasal Berlapis"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini