Intisari-online.com - Kasus Gilang mahasiswa UNAIR yang viral karena fetish kain jarik akhirnya mencapai pengadilan.
Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Karena sedang pandemi, ia jalani sidang secara daring via ponsel di ruang sidang Sari II.
Ia mendapatkan dakwaan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
JPU I Gede Willy Pramana menyebutkan, terdakwa Gilang dijerat pasal antara lain Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016.
UU tersebut merupakan UU Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (4/11/2020).
Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.