Find Us On Social Media :

Terancam Penjara 11 Tahun, Pembegal Payudara Ini Malah Minta Dihukum Mati kepada Polisi: Kalau Gak, Saya Gak Akan Menyesal

By Tatik Ariyani, Rabu, 4 November 2020 | 10:10 WIB

Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi.

"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.

Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh Narkoba.

"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat Narkoba," ungkap Kapolres.

Selain karena agar bisa sadar, pelaku juga rupanya terkena penyakit kelamin.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi dari tahanan lain agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.

Terkait korban lainnya, Dwi mengatakan baru satu wanita yang melapor.

Korban mengaku dilecehkan saat sedang berolahraga di samping kantor.

"Berinisial NI, umur 25 tahun karyawan BUMN. Hari Sabtu di samping kantor Gubernur dia sedang duduk untuk berolahraga pagi,"

Hingga saat ini polisi masih menerima laporan jika ada orang lain yang jadi korban pelecehan AF.

Baca Juga: Benarkah Suntik Vitamin C Dosis Tinggi Diperlukan untuk Membunuh Virus Corona? Begini Penjelasan Para Ahli!

Uyun

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ditangkap Lagi, Pembegal Payudara 20 Kali Kini Minta Dihukum Mati: Kalau Gak, Saya Gak Akan Menyesal