Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.
Meminta menarik dubes RI di Paris
MUI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menekan dan mengeluarkan peringatan keras kepada Perancis dengan cara menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia yang ada di Paris.
Tak hanya itu, desakan juga dialamatkan pada Mahkamah Uni Eropa agar mengambil tindakan yang tegas.
"Mendesak kepala Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Presiden Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW," tulis surat tersebut.
MUI mengajak semua pihak untuk menghentikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan cara dan atas alasan apa pun, termasuk pembuatan karikatur.
Termasuk bagi Muslim di Indonesia agar dalam menyampaikan pendapat bisa tetap menjaga kedamaian antar umat beragama.
"Mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab," imbau MUI.