Fodor's Travel mengamati Pulau Komodo sebagai destinasi dengan biaya wisata yang terlalu murah.
Bahkan, pemerintah disebutkan patut menaikkan pajak turis untuk kelestarian hewan langka endemik tersebut.
"Pemangku kebijakan di Indonesia pada awalnya berencana untuk menutup Pulau Komodo selama satu tahun dari Januari 2020, tetapi membatalkan inisiatif itu setelah menentukan bahwa komodo yang hidup di sana tidak terancam oleh campur tangan wisatawan terhadap perilaku dan habitat mereka," tulis Fodor's Travel.
Menurut Fodor's Travel, saat ini UNESCO sedang mengawasi Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo.
Meskipun menulis keterangan bahwa Pemerintah Indonesia sedang membahas pemberlakuan pajak turis dan pembatasan jumlah pengunjung ke Pulau Komodo, Fodor's Travel tetap mengajak turis untuk mempertimbangkan kunjungan ke sana.
Pulau Komodo dan Pulau Rinca sudah ditetapkan sebagai taman nasional sejak 1980 untuk melindungi satwa komodo atau Varanus komodoensis.
Komodo adalah hewan endemik purba yang hanya bisa ditemukan di NTT.
Mengutip keterangan resmi Kementerian PUPR, Senin (26/10/2020), proyek di TN Komodo tersebut merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur ( NTT).