Penulis
Intisari-online.com -Pemerintah memperbaharui informasi perkembangan kasus harian Covid-19 berdasarkan data yang masuk hingga Selasa (27/10/2020) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Selasa sore, tercatat ada 3.520 kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Sehingga secara akumulatif ada 396.454 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.
Adapun jumlah penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 37.438 spesimen dalam 24 jam terakhir.
Berdasarkan data tersebut, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 33 provinsi.
Sementara itu, ada satu provinsi yang terpantau tidak mengalami penambahan kasus baru, yakni Papua.
Dari data tersebut, tercatat pula lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.
Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta (781 kasus baru), Jawa Barat (390 kasus baru).
Kemudian, Jawa Tengah (316 kasus baru), Sumatera Barat (313 kasus baru) dan Jawa Timur (289 kasus baru).
Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 502 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.
Kemudian, pemerintah juga mencatat ada penambahan 4.576 pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 ada 322.248 orang.
Selain itu, ada penambahan 101 pasien yang tutup usia setelah sebelumnya dinyatakan positif Virus Corona.
Sehingga jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini menjadi 13.512 orang.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, setidaknya ada 3.622 pengendara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) melanggar protokol kesehatan karena berkerumun lebih dari lima orang.
Jumlah pelanggar tersebut merupakan akumulasi data pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dan PSBB transisi, mulai 14 September hingga 25 Oktober 2020.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, ojek online dan pangkalan diperbolehkan beroperasi selama PSBB ketat dan transisi.
Pengendara ojol dan opang harus mematuhi protokol kesehatan, menghindari berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang, dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo merinci, tercatat 3.152 ojol dan opang berkerumun selama PSBB ketat, periode 14 September hingga 11 Oktober 2020.
"Pada masa PSBB transisi tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020, tercatat 470 opang dan ojol yang berkerumunan lebih dari 5 orang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Meskipun demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut tentang sanksi yang diberikan kepada pengendara ojol dan opang yang melanggar aturan tersebut.
Seperti diketahui, provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB masa transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Adapun hingga Senin (26/10/2020) kemarin, jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 101.897 kasus.
Sebanyak 87.977 orang dari total keseluruhan kasus Covid-19 telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 86,3 persen.
Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 11.735 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, sebanyak 2.185 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.
Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.
(Dian Erika Nugraheny, Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: 3.520 Kasus Baru Covid-19 di 33 Provinsi, Jakarta Catat 781" dan "Lebih dari 3.000 Ojol dan Opang Masih Nekat Berkumpul Saat Tunggu Penumpang"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini