Palestina dan kelompok hak asasi manusia mengatakan penahanan administratif, yang diwarisi dari mandat Inggris, melanggar hak untuk proses hukum.
“Penahanan administratif adalah kejahatan dan harus diakhiri. Kami meminta Israel bertanggung jawab penuh atas hidupnya dan menyerukan pembebasannya segera, ”kata Qadura Fares dari Klub Tahanan Palestina pekan lalu.
Sekitar 355 warga Palestina ditahan di bawah perintah penahanan administratif pada Agustus, termasuk dua anak di bawah umur, menurut B'Tselem.
(*)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari