Penulis
Intisari-Online.com - Covid hari ini masih terus menghantui dunia, tak terkecuali Indonesia.
Perhatian pemerintah dalam penanganan Covid-19 tidak saja pada sosialisasi protokol kesehatan tapi hingga penanganan khusus bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.
Perhatian khusus ini karena lansia dan komorbid merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
Itulah kanapa kelompok ini jadi perhatian khusus, karena bila terjadi pelanggaran penerapan protokol kesehatan, maka dapat berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid.
Dilansir dari Tribunnews, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%.
"Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10) sore.
Berdasarkan data rumah sakit, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan gejala ringan memang bisa 100% sembuh.
Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.
Doni Monardo mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu.
Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.
"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing."
"Jangan menunggu parah."
"Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Untuk itu, ia mengajak agar semua orang patuh pada protokol kesehatan 3M dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
"Selama belum ada vaksin maupun obat, mematuhi protokol kesehatan adalah vaksin terbaik sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," ujar Doni.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.
Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan.
Catatan redaksi:
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Bersama-kita lawan virus corona.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rentan Penularan Virus Corona, Dua Kelompok Ini Jadi Perhatian Penanganan Covid-19