Find Us On Social Media :

Tidak Hanya Merugikan Saja, Omnibus Law UU Cipta Kerja Rupanya Bebaskan PPh Dividen, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Maymunah Nasution, Rabu, 7 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Tolak Omnibus Law

Kedua, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan.

Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” sebagaimana Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

(Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini