Find Us On Social Media :

Setiap Hari Menggali dari Jam 10 Malam hingga Subuh, Begini Detik-detik Cai Changpan Buat Lubang Kabur dari Lapas Tangerang, Ajak Teman Hingga Sembunyi di Hutan

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 18:35 WIB

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)

"Sempat si teman satu sel ini pernah dia (Cai Changpan, Red) ajak. Tapi dia tak mau terlibat dalam hal ini dan tak mau ikut. Apa dia tau? Ya dia tau, makanya dia sampaikan 8 bulan pelaku lobangi itu," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020) malam.

Setelah ajakannya ditolak, pelaku kemudian memutuskan melarikan diri melalui lubang itu sendiri.

Sebelum pergi, pelaku sempat meminta ponsel milik rekan satu selnya dan dibawa pergi.

Setelah berhasil keluar dari Lapas, Cai Changpan sempat membeli rokok di sekitar Lapas.

Baca Juga: Covid Hari Ini 3 Oktober 2020: Kasus Covid-19 Indonesia Mendekati 300.000, 225.052 Orang Sembuh dan 11.055 Orang Meninggal

Setelah itu, ia berangkat ke rumah keluarganya yang ada di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Terakhir handphonenya si temannya ini dibawa pergi. Setelah itu handphone dia titipkan dirumahnya dan diserahkan ke anaknya," katanya.

Diduga setelah bertemu keluarganya, Cai Changpan kembali mencari tempat persembunyian di hutan.

"Memang ada indikasi yang bersangkutan di daerah Tenjo sana. Karena kalau kita lihat lokasi daerah Tenjo sana tempat dekat kediamannya yang memang dihuni istri dan anaknya dan keluarga istri," kata Yusri, Jumat (2/10/2020).

Ia menyampaikan hutan yang diduga tempat melarikan diri pelaku juga disebut sangat luas. Diperkirakan, luas hutan tersebut melingkupi 7 kelurahan.

"Ada indikasi yang bersangkutan masih dalam hutan. Karena sejak pernah ditangani Mabes Polri, saat penangkapan juga dia melarikan diri itu juga sama ditemukan di daerah Sukabumi di dalam hutan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh tim pencarian di lokasi hutan tersebut.

Baca Juga: Coba Tambahkan Satu Sendok Makan Bahan Ini Saat Masak Nasi, Hasilnya Benar-benar Luar Biasa Ketika Matang! Mau Coba?

Menurut Yusri, Cai Changpan memiliki kemampuan bertahan hidup (Survival) yang mumpuni.

Pasalnya, terpidana ternyata diketahui memiliki kemampuan dasar survival saat mengikuti pendidikan kemiliteran di negara asalnya di Tiongkok.

"Yang bersangkutan memang pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di Tiongkok sana. Jadi bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar. Makanya sekarang kita terus bergerak sama sama menyusuri hutan disana," katanya.

Kepolisian saat ini telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai, Kamis (1/10/2020).

Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.

Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.

Polisi juga mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana.

Baca Juga: Sebanyak 135.000 Pengikutnya Dikadali Filter Kamera, Terlihat Wanita Cantik di Medsos Ternyata Sosok Aslinya Bikin Semua Penggemarnya Syok Berat, Ini Penampakannya!

Cai Changpan dan kasusnya

Cai Changpan alias Antoni kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.

Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. Sosok Changpun menjadi perhatian.

Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Baca Juga: Pernah Menjagal Puluhan Tentara Israel dengan Tangannya Sendiri, Inilah Mustafa Tlass, Jenderal Suriah Pengikut Setia Presiden Hafes al Assad

Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.

Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.

Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.

Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas.

Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.

Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.

Baca Juga: Viral Video Pengantin Wanita Meninggal Saat Dirias Jelang Akad Nikah, Ketua RT Beberkan Fakta Sebenarnya Mengenai Hal Tersebut

Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.

Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.

Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.

Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.

Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.

Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (kompas.com/ wartakota/ tribunnews.com/ igman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Cai Changpan Buat Lubang Kabur dari Lapas Tangerang, Ajak Teman Hingga Sembunyi di Hutan