Find Us On Social Media :

Tak Tahan Lagi Disiksa Majikannya yang Kejam, TKI Sulis Nekat Turuni Balkon 15 Lantai

By Tatik Ariyani, Selasa, 29 September 2020 | 12:43 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Dia bergegas melaporkan majikannya itu ke polisi sebelum menuju ke rumah sakit untuk berobat.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler, Irvan Buchari, menyampaikan kepada Kompas.com, Selasa pagi (29/09/2020) saat ini Sulis sudah sehat dan masih berada di "Negeri Singa”.

Nuur mengaku bersalah dan akan divonis 18 November mendatang dengan ancaman hukuman penjara maksimum 3 tahun dan denda maksimum 7.500 dollar Singapura (Rp 8,1 juta).

Baca Juga: Luas Negaranya Hanya Seujung Kuku, Vanuatu Sok-Sokan Sentil Indonesia Soal Papua, Tak Disangka Negara Itu Disebut Wilayah Paling 'Rawan' di Dunia untuk Ditinggali

Kontributor Singapura, Ericssen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lari dari Majikan Kejam, TKI Sulis Nekat Turuni Balkon 15 Lantai"