Find Us On Social Media :

Covid Hari Ini 8 September 2020: Kasus di Tanah Air Tembus 200.000, Malaysia Larang WNI Masuk Negaranya, 'Wajar Saja, Malaysia Ingin Melindungi Rakyatnya'

By Mentari DP, Selasa, 8 September 2020 | 16:55 WIB

Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Indonesia.

 

Dikutip dari Channel News Asia, larangan yang tertuang dalam Surat Peringatan dari Komisi Tinggi Malaysia No: KONS 13/2020 ini terkait dengan upaya Malaysia ingin menekan angka kasus infeksi di negaranya.

Pelarangan ini efektif diberlakukan mulai hari ini, Senin (7/9/2020), hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Dalam surat tersebut, diketahui bukan hanya warga Indonesia saja yang dilarang masuk ke Malaysia.

Ada total 23 negara dengan kondisi pandemi yang dinilai parah yang warganya juga tidak diizinkan masuk ke Malaysia.

Seperti Amerika Serikat (AS), Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Chili, Iran, Inggris, Bangladesh, Saudi Arabia, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.

Pelarangan ini diberlakukan bagi warga negara yang berasal dari negara yang mencatat kasus infeksi virus corona lebih dari 150.000 kasus.

Indonesia termasuk yang dilarang, mengingat kasus yang ada di negara ini sudah hampir mencapai angka 200.000 kasus.

Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, menyebut daftar negara yang dilarang masuk mungkin saja masih terus bertambah.

"Kami akan menambah lebih banyak negara dengan risiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150.000 kasus positif dalam daftar."

"Warga mereka akan dilarang (masuk Malaysia)," kata dia.

Baca Juga: Ada Gumpalan Rambut Seberat 7 Kg di Dalam Perut Remaja 17 Tahun Ini, Ternyata Dia Idap Kondisi Langka yang Membuatnya Makan Rambutnya Sendiri