Find Us On Social Media :

Militer China Dinilai Bar-bar Terhadap Warga Hong Kong, PBB Kirim Surat Kritik kepada Pemerintah Negeri Panda, 'Mereka Melanggar Banyak Hal...'

By Mentari DP, Sabtu, 5 September 2020 | 09:54 WIB

Protes Hong Kong.

Pihaknya juga menyuarakan keprihatinan bahwa UU itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu.

Selain itu, mereka juga mengatakan ketentuan UU baru terlihat berpotensi merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong, dan hak kebebasan berekspresi. 

"Surat terbuka" tersebut mencerminkan analisis hukum terperinci dari UU Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni, yang telah menuai kritik PBB sebelum diadopsi.

UU mengizinkan apa pun yang dipandang China sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing untuk dihukum hingga seumur hidup di penjara.

Pihak berwenang di Beijing dan pusat keuangan mengatakan UU itu diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran Hong Kong.

Sedangkan, para kritikus mengatakan UU tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali ke pemerintahan China pada 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".

Surat setebal 14 halaman dari PBB, diunggah di situs web kantor HAM PBB, dikirim oleh Fionnuala Ni Aolain, pelapor khusus PBB tentang perlindungan HAM sekaligus perlawanan terorisme, dan 6 pakar PBB lainnya.

Para ahli independen mengatakan tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum China di bawah hukum internasional dan menyuarakan keprihatinan bahwa UU tersebut "kurang presisi dalam hal-hal utama, (dan) melanggar hak-hak fundamental tertentu". 

Hukum “tidak boleh digunakan untuk mempersempit atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai,” kata para pakar PBB.

Baca Juga: Covid Hari Ini 5 September 2020: Anies Baswedan Sebut Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan, 'Hampir Sentuh Angka 1.000 Kasus Setiap Hari'