Find Us On Social Media :

Dulu Sok Jadi Pahlawan di Timur Tengah, Giliran Mau Diselidiki Boroknya oleh Pengadilan, Kelakuan Amerika Persis Koruptor di Indonesia

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 4 September 2020 | 09:35 WIB

Presiden Donald Trump

Intisari-Online.com - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Fatou Bensouda, pada Rabu (2/9/2020).

Melansir Reuters pada Rabu (2/9/2020), Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan karena penyelidikan Bensouda yang menyudutkan AS.

Yaitu tentang "apakah pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan."

Pompeo juga mengatakan Phakiso Mochochoko, kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas dan Kerjasama ICC, juga telah masuk daftar hitam di bawah sanksi yang disahkan oleh Presiden Donald Trump pada Juni yang memungkinkan pembekuan aset dan larangan perjalanan.

Baca Juga: AS Sebut Militer China Lebih Unggul, Mengancam, akan Mendominasi Dunia pada 2049, Beijing: Itu Fitnah, Sangat Keliru

"Hari ini kami mengambil langkah lanjutan."

"Karena ICC terus menargetkan Amerika," kata Pompeo kepada wartawan.

Pompeo juga mengatakan bahwa individu dan entitas yang terus mendukung Bensouda dan Mochochoko secara material akan berisiko terkena sanksi juga.

ICC menolak menerima sanksi tersebut dan mengganggap langkah pemerintah AS itu tidak tepat, lantaran dianggap sebagai "upaya lain untuk mengganggu independensi peradilan dan penuntutan pengadilan" serta mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mendukung pekerjaan stafnya.

Baca Juga: Indonesia di Ambang Resesi, Lalu Seperti Apa Dampaknya bagi Masyarakat?