Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi PNS di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp200.000 per bulan (bantuan pulsa Rp200.000 untuk PNS).
Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.
“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH."
"Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS),” kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN."
"Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan."
"Namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” kata dia.
(KOMPAS.com/Mutia Fauzia)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000")