Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Tak Hanya Siswa dan Guru, PNS Juga Akan Dapatkan Pulsa dan Paket Data Gratis Selama Bekerja dari Rumah, Segini Besarannya

By Mentari DP, Rabu, 2 September 2020 | 08:14 WIB

PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa dan paket data gratis.

Intisari-Online.com - Karena jumlah kasus virus corona (Covid-19) semakin melonjak, beberapa kantor dan instansi meminta karyawannya bekerja dari rumah (work from home).

Termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dan untuk itu, para PNS yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L) akan mendapat tunjangan pulsa dan paket data gratis.

Hal itu sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Akui Militer China Jauh di Atas, Tapi Kementerian Pertahanan Taiwan Percaya Diri Negeri Panda Tetap Tak Bisa Kalahkan Mereka, Ini Alasannya

Bantuan pulsa PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

Tunjagan pulsa tersebut didapatkan PNS paling kecil Rp200.000 dan paling besar Rp400.000.

Rinciannya yakni sebesar Rp400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II.

Kedua, sebesar Rp200.000 per bulan per orang kepada PNS setingkat eselon III ke bawah (tunjangan pulsa Rp200.000 untuk PNS).

Baca Juga: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat 'Good Looking', Awalnya Mengamuk Karena Mobilnya Ditabrak, Pria Ini Langsung 'Jinak' Pas Tahu Penabraknya Wanita Cantik Nan Seksi