“Lima tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelum kejadian ini, dan akan dikembalikan selama empat hari mulai 4 Maret. Tiga dari lima tersangka adalah siswa sekolah menengah, dan dua lainnya adalah siswa putus sekolah dan penjaja air mineral," ujar Asisten Komisaris Dzulkhairi Mukhtar kepolisian daerah Iskandar Puteri.
Gadis 16 tahun itu diketahui hanya tinggal berdua dengan sang ibu di rumahnya daerah Kangkar Pulai, Iskandar Puteri, Johor.
Usia pernikahan yang diperbolehkan di Malaysia adalah 16 tahun, sehingga jika kelima pria tersebut terbukti bersalah, mereka dapat menerima hukuman atas tuduhan pemerkosaan.
Masrurroh Ummu Kulsum
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Seorang Ibu Kaget Lihat 'Cupang' di Leher Putrinya, Sang Anak Akhirnya Mengaku Telah Berhubungan Intim dengan 5 Pria"