Find Us On Social Media :

Beraksi Pakai Cadar dan Bawa Senjata Api untuk Bobol Gudang Rp 400 Juta Lalu Buron 4 Tahun, Gembong Perampok Sadis Ini Akhirnya Ditangkap

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 22 Agustus 2020 | 13:53 WIB

Ilustrasi penangkapan terduga teroris

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Gudang Rp 400 Juta dan Buron 4 Tahun, Gembong Perampok Sadis Ditangkap"