Penulis
Intisari-Online.com - Sebuah kejadian mengerikan terjadi pada seorang janda berinisial IN (35).
Dilansir dari tribunnews.com pada Minggu (16/8/2020), IN merupakanwarga Nunukan, Kalimantan Utara.
Dia dilaporkan menjadikorban pemerkosaan sejumlah pria.
Ironisanya, peristiwa pemerkosaan yang menyempurnakan hal itu dilakukan di depan anak perempuannya, VR (6).
Akibat pemerkosaan itu, IN pun hamil.
Nahasnya karena indisiden itu begitu membekas, IN pun trauma dan mengidap gangguan jiwa.
DI diperkosa berkali kali di bangunan usang eks Kantor Imigrasi dan kapal rusak tak terpakai di pesisir pantai jalan Lingkar Nunukan.
Kedua tempat tersebut merupakan tempat tinggal IN yang dietahui sering pundah-pindah.
Karena ia sebenarnya berasal dari Pinrang Sulawesi Selatan.
"Perbuatan itu dilakukan dengan disaksikan anaknya, itu sangat mengerikan, anak kami tanya juga bercerita apa yang dilihatnya."
"Ada banyak yang melakukan itu disaksikan anak, ini menjadi bahan pemikiran kami," kata Sekretaris Dinsos Nunukan Yaksi Belaning Pratiwi.
Saat pertama kali ditemukan Dinas Sosial Nunukan, Kalimantan Utara, di salah satu perahu bekas di pinggir pantai jalan Lingkar Nunukan Selatan, IN selalu memegang tangan anaknya dan membawa tas kecil.
Saat makan, ternyata dalam tas itu terdapat banyak nomor telepon orang yang diduga adalah narkoba.
Diduga, selain karena pemerkosaan, mental juga tidak terganggu akibat korban perceraian dan juga seringnya dicekoki narkoba.
Hal tersebut terungkap dari hasil asesmen yang dilakukan Dinas Sosial Nunukan.
Persoalan pertama, dia adalah korban perjodohan induk yang berakhir dengan perceraian.
Kedua ia menikah dengan kurir narkoba dan terseret dalam kepanikan sampai akhir hayatnya berhenti akibat kimia narkoba.
Dan yang ketiga, ia mengalami peristiwa yang mengguncang batinnya, apalagi diduga ia diperkosa disaksikan putrinya oleh sejumlah orang tak bertanggung jawab, sampai akhirnya hamil dan melahirkan.
"Menurut polisi, IN kemungkinan akan dijadikan kurir narkoba dan tidak menutup kemungkinan penyakit akibat narkoba juga," ujar petugas Dinsos.
Kondisi IN, sang janda saat hamil dan usai melahirkan
Dalam keadaan hamil, DI pun dirawat di Dinsos Nunukan.
Setelah melahirkan, IN dan bayinya yang berusia tiga bulan saat ini tinggal di rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
Namun rupanya, DI enggan kalah dari sang bayinya.
Petuga pun berkali-kali membujuk IN (35), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi korban pemerkosaan disaksikan anaknya hingga hamil dan melahirkan, agar mau melepas bayinya.
Meski begitu, manusia takwi ruangan yang sang anak dan ibunya, pihak dinsos tidak mungkin mengizinkan ODGJ merawat bayinya.
Pasalnya, jika sang bayi dibesarkan oleh seorang ibu dengan kondisi mental tidak stabil, dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Lebih baik selamatkan bayinya keluarga agar menciptakan selanjutnya bagus, tapi harus terus kita doktrin dengan mindsetnya berubah."
"Kita akan segera membuat MoU untuk rehabilitasi IN ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur Banjar Baru, semoga tahun depan terlaksana," kata Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Nunukan Yaksi Belaning Pratiwi, Sabtu (15/8/2020).
Bahkan, hingga kini IN belum mengalami perubahan perilaku kali petugas Dinsos datang.
IN pun masih sering Berbicara dengan tembok sambil sesekali tertawa dan marah tanpa sebab.
Dengan kondisi psikis IN yang masih sering lepas kendali, membuat petugas harus lebih ekstra menjaganya.
Bukan hanya itu, keberadaan bayi IN juga menyulitkan petugas, baik yang berhubungan dengan urusan mandi dan membersihkan si jabang bayi mendapat perhatian khusus.
"Kalau buat susu pagi, bukan dia kalau buang tidak habis, dia kasihkan lagi sampai malam."
"Itu kan tidak sehat, kami sering datang bergantian untuk awasi si bayi, kami kasih mandi dan gantikan air susu dalam dotnya," ujarnya.
(TribunBogor/Kompas)
(Artikel ini sudah tribunbogor dengan judul "Diperkosa Banyak Pria Depan Anak, Janda Ini Hamil & Idap Gangguan Jiwa, Enggan Pisah dengan Bayinya")
Baca Juga: Bayar UKT Rp3,5 Juta Pakai Uang Receh, Mahasiswa Ini Ditolak Bank, Hati-hati,Tolak Pembayaran Uang Koin BisaDihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta