Find Us On Social Media :

Persiapan Pernikahan Hampir 100 Persen, Calon Pengantin ini Dibunuh Temannya Sendiri Lantaran Sering Diejek Ustad, Tersangka Tak Merasa Bersalah

By Tatik Ariyani, Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:33 WIB

Ilustrasi pembunuhan

Persiapan Pernikahan Hampir 100 Persen, Calon Pengantin ini Dibunuh Temannya Sendiri Lantaran Sering Diejek Ustad, Tersangka Tak Merasa Bersalah

Intisari-Online.com - Lantaran dendam sering diejek Ustad oleh temannya, seorang pria tega membunuhnya.

Padahal, korban adalah sebentar lagi hendak menikah dengan kekasihnya.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka pembunuhan pun divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.

Baca Juga: Lakukan Latihan Militer di Timur Tengah, Jet Tempur Elektronik Siluman F-35A Jadi Jet Tempur Pertama dengan Status Siaga: Ancaman Sewaktu-waktu Dapat Ditangkis Hanya dalam Waktu 5 Menit!

Padahal, dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali.

Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.

Baca Juga: PM Narendra Modi Dinilai Terlalu Lembek pada China Soal Konflik Perbatasan, India Bisa Kehilangan Kendali Atas Hal Ini

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Baca Juga: Nekat Keluar dari RS Meski Terluka, Kapten A Rivai Turun ke Medan Perang 5 Hari 5 Malam, Dengan Gagah Berani Bombardir Pasukan Belanda

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.

"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.

Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari klien kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.

Baca Juga: Pura-pura Temukan Bayi di Teras Rumahnya, Wanita ini Menghilang, Saat Ditemukan Kondisinya Lemas, Semua Rencananya Terbongkar

Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.

"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa.

Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Terdakwa menghampiri Korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.

Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Baru Kali Ini Terjadi, 10 Orang Petugas Kuburkan Jenazah Covid-19 Pakai Tangan, Warga Pun Tak Berani Pinjamkan Cangkul

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bunuh Teman yang Akan Menikah karena Kesal Dipanggil Ustad, Pria di Palembang Ini Dipenjara 20 Tahun