Find Us On Social Media :

Persiapan Pernikahan Hampir 100 Persen, Calon Pengantin ini Dibunuh Temannya Sendiri Lantaran Sering Diejek Ustad, Tersangka Tak Merasa Bersalah

By Tatik Ariyani, Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:33 WIB

Ilustrasi pembunuhan

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Baca Juga: Nekat Keluar dari RS Meski Terluka, Kapten A Rivai Turun ke Medan Perang 5 Hari 5 Malam, Dengan Gagah Berani Bombardir Pasukan Belanda

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.

"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.