Dari pemeriksaan, sebuah laporan medis menunjukkan bahwa benar balita itu kerap mendapatkan kekerasan fisik berupa cambukan di bagian lengan, dada dan punggung.
Ada pun luka cambukan tersebut diketahui sepanjang antara 1 sentimeter sampai 10 sentimeter.
Jaminan pelaku alias sang ayah dari balita itu sebesar 15.000 dollar Singapura (sekitar 160 juta Rupiah) dan dia diminta untuk menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri pada 20 Agustus mendatang untuk memulai masa tahanannya.
Siapa pun yang dihukum karena kekerasan terhadap anak dapat dipenjara sampai empat tahun lamanya dengan denda maksimum 4.000 dollar Singapura (sekitar 42,7 juta Rupiah).
Miranti Kencana Wirawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stres, Ayah Ini Tega Cambuk Anaknya yang Masih Balita"