Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Bagi Karyawan Bergaji Minim di Bawah Rp5 Juta Pemeritah Akan Beri Tambahan Rp600 Ribu, Begini Ulasannya

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 6 Agustus 2020 | 15:45 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BNPB Doni, melakukan salam siku, di stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore (12/3/2020)

Intisari-Online.com - Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca Juga: Tidak Bisa Mengelak, Pejabat-pejabat Ini Langsung Jadi Tersangka Ledakan di Beirut, Lebanon, Presiden Aoun: 'Mereka Harus Bertanggung Jawab!'

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Terkuak Fakta Menggemparkan di Balik Ledakan Libanon, Agen Mata-mata Israel Mossad Tahun 2015 Ungkap Rencana Besar Libanon Siapkan Amonium Nitrat Untuk Hancurkan Israel