Kabar Gembira, Bagi Karyawan Bergaji Minim di Bawah Rp5 Juta Pemeritah Akan Beri Tambahan Rp600 Ribu, Begini Ulasannya

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca Juga: Tidak Bisa Mengelak, Pejabat-pejabat Ini Langsung Jadi Tersangka Ledakan di Beirut, Lebanon, Presiden Aoun: 'Mereka Harus Bertanggung Jawab!'

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Terkuak Fakta Menggemparkan di Balik Ledakan Libanon, Agen Mata-mata Israel Mossad Tahun 2015 Ungkap Rencana Besar Libanon Siapkan Amonium Nitrat Untuk Hancurkan Israel

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Masih Ragukan Covid-19? Ketahuilah Setiap 15 Detik Satu Orang Meninggal Akibat Virus Corona di Dunia

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Ledakan di Lebanon Mungkin Kecelakaan, Tetapi Sebelum Ledakan Israel Terang-terangan Ancam akan Mengebom Lebanon Karena Hal ini, Apakah Hanya Kebetulan?

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: 'Darah Di Mana-mana,' Pengakuan Dokter Unit Darurat Pasca Ledakan Lebanon, Bahkan Banyak Pasien Anak-anak yang Menjadi Buta Akibat Pecahan Kaca

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat."

"Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: (Foto) Nyaris Tak Berjarak Sejengkalpun, para Pekerja Ini Mengelas Pintu Gudang Penuh Amonium Nitrat di Beirut, Tapi Justru Disebut Mustahil Jadi Pemicu Ledakan, Kok Bisa?

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan"

Artikel Terkait