Find Us On Social Media :

Bikin PNS Auto Kegirangan, Terungkap 6 Daftar Tunjangan yang Bakal Diterima PNS di Luar Gaji Pokok, Jumlahnya Menggiurkan

By Khaerunisa, Minggu, 26 Juli 2020 | 15:41 WIB

Ilustrasi foto para PNS

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Kisah Bengis Suku Pemburu Kepala di Kalimantan, Jadikan Kepala Sebagai Mas Kawin: Kepala dari Mayat yang Hiwanya Sudah Pergi Tak Artinya Bagi Mereka

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.