RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 12 RW di 12 kelurahan.
Selanjutnya, masing-masing 2 RW di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, 6 RW di Jakarta Utara serta 5 RW di Jakarta Timur.
Kepulauan Seribu yang awalnya tidak memiliki RW zona merah, kini tercatat 6 RW masuk kategori zona merah.
Sebanyak 33 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Baca Juga: 8 Obat Penurun Panas Rumahan yang Efektif pada Balita, Mandi Jahe!
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta per Kamis.
Jakarta Pusat: 12 RW
1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat 2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih