Find Us On Social Media :

Perhatikan Baik-baik, Tak Disangka 7 Pelat Kendaraan Ini Akan Selalu Jadi Santapan Empuk Polisi, Siap-siap Ditilang Jika Ngacir Di Jalanan

By Maymunah Nasution, Rabu, 22 Juli 2020 | 15:51 WIB

Pelat kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya dimodifikasi

Perhatikan Baik-baik, Tak Disangka 7 Pelat Kendaraan Ini Akan Selalu Jadi Santapan Empuk Polisi, Siap-siap Ditilang Jika Ngacir Di Jalanan

Intisari-online.com - Aturan baru dari pemerintah yaitu soal penggunaan pelat nomor kendaraan untuk mobil maupun sepeda motor mulai diterapkan.

Intinya adalah setiap kendaraan di jalan raya harus gunakan pelat nomor yang sesuai registrasi dan identifikasi.

Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Denda untuk para pelanggar paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Baca Juga: China Semakin Tingkatkan Ancamannya, Taiwan pun Siap Menghadapinya dengan Cara-cara ini

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga: Mengutuk Aktifitas Tiongkok di Laut China Selatan, Lalu untuk Apa Bos Pentagon Berencana ke China di Tengah Meningkatnya Ketegangan Hubungan?