Perhatikan Baik-baik, Tak Disangka 7 Pelat Kendaraan Ini Akan Selalu Jadi Santapan Empuk Polisi, Siap-siap Ditilang Jika Ngacir Di Jalanan

May N

Penulis

Perhatikan Baik-baik, Tak Disangka 7 Pelat Kendaraan Ini Akan Selalu Jadi Santapan Empuk Polisi, Siap-siap Ditilang Jika Ngacir Di Jalanan

Intisari-online.com -Aturan baru dari pemerintah yaitu soal penggunaan pelat nomor kendaraan untuk mobil maupun sepeda motor mulai diterapkan.

Intinya adalah setiap kendaraan di jalan raya harus gunakan pelat nomor yang sesuai registrasi dan identifikasi.

Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Denda untuk para pelanggar paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Baca Juga: China Semakin Tingkatkan Ancamannya, Taiwan pun Siap Menghadapinya dengan Cara-cara ini

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga: Mengutuk Aktifitas Tiongkok di Laut China Selatan, Lalu untuk Apa Bos Pentagon Berencana ke China di Tengah Meningkatnya Ketegangan Hubungan?

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

Baca Juga: Percaya Diri Negaranya Dipimpin Oleh 'Dewa' Bernama Kim-Jong Un, Rakyat Korea Utara Tak Sadar Betapa Bobroknya Negerinya, Kami Tidak Tahu Apa Itu China Atau Rusia

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Baca Juga: Sering Tak Disadari, Kista Ovarium seperti yang Diidap Feby Febiola Bisa Tumbuh Tanpa Rasa Sakit, Ini Tanda-tanda yang Wajib Wanita Ketahui agar Ovarium Tak sampai Harus Diangkat

(Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait