Besaran tunjangan kinerja dengan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, dan capaian kinerja organisasi hingga capaian indiividu.
Khusus bagi kepala BIN, besaran tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Pegawai di dalamnya, Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.
Setiap kelas jabatan memiliki tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Menurut Kompas.com, beleid tersebut tidak merinci besaran gaji yang diterima oleh setiap pegawai pada masing-masing jengjangnya.
Beleid tersebut hanya merinci besaran tunjangan yang diperoleh pegawai setiap bulannya.
Untuk rincinya simak di bawah ini: