"Setelah dicek di lokasi, korban sudah dibawa ke ruang jenazah RSUD Bendan."
"Lalu saya cek ke RSUD dan ternyata benar itu keponakan saya," kata Miftah.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez mengatakan NK ditangkap disekitar Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
"Motif pelaku ingin menguasai sepeda motor korbannya," kata Egy Suez saat konferensi pers, Jumat (17/7/2020).
Dari tangan NK, polisi menyita sepeda motor hasil rampasannya dan sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Egy.
Sementara itu NK mengakui telah merencanakan aksinya untuk mengambil motor milik AR.
"Uangnya untuk senang-senang juga untuk menikah," ujar NK.