Saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan orangtua NW ke polisi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," kata Imim, Senin (13/7/2020), dikutip dari Surya.co.id.
Diceritakan Imam, terbongkarnya pernikahan itu setelah orangtua NW mendatangi ketua RT dan kepala Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung.
Orangtua korban melaporkan jika anaknya sudah dinikahkan pada seorang pria berusia 45 tahun.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," ujarnya.