Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) Fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Bank BNI setujui dan kucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 Juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Juni 2003, Pihak BNI lakukan penyelidikan dan laporkan Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke mabes polri.
Namun Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 ini sudah lebih dahulu terbang ke Singapura sebelum ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada September 2003.
5 hari setelah dinyatakan layak di-reshufle
Ektradisi Maria sendiri hanya berselang lima hari dari pengumuman hasil sebuah survei yang menunjukkan bahwa Yosanna dianggap sebagai menteri di kabinet Jokowi yang paling layak di-reshuffle.